Rabu, 16 November 2016

Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 dan Pengaruh yang Ditimbulkannya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

 Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berawal dari hasil pemilu tahun 1955 yang ternyata tidak mampu menciptakan stabilitas politik seperti yang diharapkan. Bahkan muncul perpecahan antara pemerintahan pusat dengan beberapa daerah.

Anggota konstituante yang terbentuk dari hasil pemilu tahun 1955 terbagi dalam 3 kelompok yaitu kelompok Islam (NU dan Masyumi), kelpmpok nasionalis (PNI), dan kelompok komunis (PKI). Hal ini berakibat konstituante sulit mencapai kata mufakat dalam menyusun UUD baru untuk mengganti UUD  sementara (UUD 1950). Pada akhirnya konstituante gagal menghasilkan UUD. Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit. Isi dekrit Presiden tanggal 5 Juli 195.

 Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : 

  1. Pembubaran konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Keluarnya dekrit Presiden menandai berakhirnya demokrasi  Liberal dan dimulainya demikrasi terpimpin.
Pengaruh yang Ditimbulkan karena adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Apa saja sih Pengaruh adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?Berikut adalah Penjelasannya : 


Setelah keluarnya dekrit presiden tanggal 5 juli 1959, sebagai tindak lanjut pemerintah mengeluarkan beberapa keputusan, antara lain:

1. Pembentukan kabinet kerja, dengan programnya yang disebut tri program, isinya:
 
  • Menperlengkapi sandang pangan rakyat 
  • Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara , serta
  • Menyelenggarakan keamanan 
2. Penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 juli 1959.

Pembentukan MPRS dan DPAS. Tugas MPRS Adalah menetapkan GBHN. Sedangkan tugas DPAS adalah penasihat atau memberi pertimbangan pada Presiden. Juga dibentuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Mahkama Agung (MA). BPK bertugas memeriksa penggunaan uang negara oleh pemerintah,MA berperan sebagai lembaga tinggi negara.

3. Pembentukan DPR-GR.

DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan oleh Presiden pada tahun 1960 karena DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Sebagai gantinya presiden membentuk DPR baru yang disebut DPR  gotong royong (DPR-GR) pada 24 juli 1960. Anggota DPR-GR terdiri atas wakil-wakil partai politik yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno.

4. Pembentukan dewan perancang Nasional (Depernas) dan Font Nasional. 

 Depernas bertugas menyusun rancangan pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front Nasional tugasnya mengerahkan massa.

5.  Penetapan GBHN. 

Manifesto politik (Manipol) merupakan sebutan pidato Presiden Soekarno dalam peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. Pidato tersebut aslinya berjudul " Penemuan kembali revolusi kita". Oleh DPAS dalam sidangnya tanggal 23-25 september 1959, diusulkan agar manipol ditetapkan sebagai GBHN. Manipol itu mencakup USDEK yang terdiri dari UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Manipol dan USDEK sering disebut dengan manipol USDEK. Dalam tap MPRS itu juga diputuskan bahwa pidato Presiden" Jalannya Revolusi Kita" dan "To Build the World a New"(membangun dunia kembali) Menjadi pedoman pelaksanaan Manifesto Politik.

Pengaruh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bagi Bangsa Indonesia 


Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ternyata hal tersebut menyebabkan pengaruh yang sangat jelas secara langsung bagi Bangsa indonesia. Lahirnya dekrit Presiden 5 juli 1959 ternyata membawa sejumlah dampak. Pengaruh Dekrit Presiden bagi Bangsa Indonesia: 

  1. Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntunan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS
  2.  Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
  3. Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
     Presiden Soekarno menerapkan demokrasi terpimpin. Dan Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya. 

Demikian untuk postingan kali ini penjelasan mengenai Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar